ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERGURUAN SILAMBAWIQRI

ANGGARAN DASAR  
PERGURUAN SILAMBAWIQRI BANTEN

MUKADIMAH
Tujuan Pembangunan Nasional dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat seluruhnya untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa serta mewujudkan umat terbaik, masyarakat sejahtera, adil, makmur secara materiil dan spiritual.  
Bahwa untuk mewujudkan pembangunan yang dicita-citakan itu, semua komponen bangsa mempunyai hak, kewajiban dan tanggungjawab untuk berperan aktif dalam mensukseskan pelaksanaan pembangunan disegala asfek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.  
Bahwa sebagai bagian dari komponen bangsa, Perguruan Silambawiqri Banten dengan dilandasi prinsip menjunjung tinggi kebenaran dan  kejujuran, menegakkan keadilan, menjaga persatuan, menumbuhkan persaudaraan dan kebersamaan yang diejawantahkan melalui usaha  menggali, membina, mempertahankan, mengembangkan dan menyebarluaskan asas-asas seni budaya pencak silat.  
Bahwa dengan memohon Rahmat, Taufiq, Hidayah dan Inayah Allah SWT serta  dengan didorong oleh semangat pengabdian yang tinggi kepada Negara, Bangsa dan Agama untuk turut berjuang membangun manusia Indonesia seutuhnya, memajukan dan mencerdaskan kehidupan, meningkatkan jiwa bertanggungjawab, sehat, berkarakter, amanah, dan tangguh, maka disusunlah Anggaran Dasar Perguruan Silambawiqri Banten sebagai berikut :  
BAB I
NAMA, WAKTU dan KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama Perguruan Silat Tenaga Dalam Bathin Wiqoyah Ri’ayah (SILAMBAWIQRI), selanjutnya disebut Perguruan Silambawiqri Banten.  
Pasal 2
Perguruan Silambawiqri Banten di dirikan pada tanggal, 12 Rabiul Awwal 1414 H / 29 Agustus 1993 M,  berkedudukan di Padepokan Amanatul Jam’iyah Lembaga Silambawiqri Banten Jl. Pof. Dr.  Ir. Sutami Kp. Cisalam Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk waktu yang tidak terbatas.  
Pasal 3
Perguruan Silambawiqri Banten merupakan perguruan Seni Beladiri Pencak Silat dan Ketangkasan, Olah Pernafasan Tenaga Dalam dan Bathin, Wiqoyah, Ri’ayah, yang memiliki pimpinan wilayah, cabang, anak cabang, ranting dan rayon   diseluruh Indonesia, dengan pimpinan pusat berkedudukan di Kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. 







BAB II
ASAS, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 4
ASAS
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Perguruan Silambawiqri Banten, berpedoman / berdasarkan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat,  kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.  
Pasal 5
SIFAT
Perguruan Silambawiqri Banten adalah yang bersifat olah raga, seni budaya, pendidikan, keagamaan, sosial, dan keamanan serta kepemimpinan, yang diwujudkan dalam pengamalan ketaqwaan dan keimanan kepada ALLAH SWT,  serta pengamalan seni bela diri yang bersumber pada ilmu Allah SWT.
Pasal 6
TUJUAN
Perguruan Silambawiqri Banten didirikan dengan tujuan : 
Terbina, berkembang dan berdayaguna Pencak silat dengan segala aspek olahraga, bela diri, seni budaya maupun mental spiritual dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang berbudi luhur dan pancasilais.  
Membantu pemerintah dalam meningkatkan sumber daya manusia dibidang  pembinaan olahraga bela diri, seni budaya, pendidikan, keagamaan, sosial dan keamanan, serta kepemimpinan, sekaligus memasyarakatkan olah raga yang sehat lahir dan bathin, percaya diri dan memiliki mental tauhid yang kuat, amalan toyyibah, berbudaya dan berbangsa, berfikiran masa depan, dapat menjaga diri dan keluarga serta dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya dengan baik kepada Allah SWT, Bangsa, dan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)  yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. 
BAB III
KODE ETIK, SANKSI, LAMBANG, PANJI

Pasal 7
KODE ETIK
Kode Etik Perguruan Silambawiqri Banten adalah JANJI SETIA
Pasal 8
SANKSI
Tindakan - tindakan (hukuman) untuk memaksa seseorang menta’ati aturan atau mentaati ketentuan yang sudah diberlakukan. 
Pasal 9
Lambang
Lambang Perguruan Silambawiqri Banten adalah dua tangan berjari sepuluh dan rapat pada bulatan merah putih didalam segitiga berwarna kuning, dilingkari  lingkaran tasbih seratus satu biji berwarna putih semuanya bertuliskan silat tenaga dalam bathin wiqoyah ri’ayah-silambawiqri yang  berada didalam bintang persegi delapan warna hijau bergaris tepi kuning
Pasal 10
PANJI
Panji Perguruan Silambawiqri Banten berupa, bendera perguruan empat persegi panjang dengan warna dasar putih.  
BAB IV
FUNGSI, TUGAS / KEWAJIBAN dan USAHA-USAHA PENGEMBANGAN

Pasal  11
Perguruan Silambawiqri Banten memiliki fungsi dan tugas sebagai berikut :  
Perguruan Silambawiqri Banten merupakan wadah pembinaan, pendidikan, perjuangan, koordinasi dan bimbingan, sekaligus sarana menghimpun masyarakat dalam membentuk karakteristik masyarakat agar memiliki jiwa sportif, tanggungjawab, percaya diri, penegak keadilan dan kebenaran, melalui pembinaan seni bela diri Pencak silat dan Hikmah.
Perguruan Silambawiqri Banten aktif menyumbangkan tenaga, fikiran dalam pembangunan olah raga seni budaya bangsa;
Perguruan Silambawiqri Banten bermitra dengan pemerintahan pusat, pemerintahan provinsi, pemerintahan daerah kabupaten atau kota dan dengan lembaga - lembaga dibawah naungan pemerintah maupun swasta, serta masyarakat, yang berhubungan dengan keolahragaan, kesenian, kebudayaan, pendidikan, keagamaan, sosial, keamanan, dan kepemimpinan serta hubungannya dengan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), dan Persatuan Persilatan Seni Indonesia (PPSI), serta Perguruan – perguruan pencak silat tradisi lainnya, yang satu azas dengan Perguruan Silambawiqri Banten yaitu Pancasila dan Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
Perguruan Silambawiqri Banten berkewajiban menggali, membina, mempertahankan, mengembangkan dan menyebarluaskan unsur-unsur dan karya - karya pencak silat demi kemaslahatan umat Islam  dan bangsa Indonesia pada umumnya. Perguruan Silambawiqri Banten juga mengusahakan :
Pengembangan serta mendayagunakan pencak silat secara utuh, terpadu dan berkesinambungan sesuai dengan :  
Kebutuhan mewujudkan tujuan pembangunan nasional; 
Tuntutan mewujudkan tujuan pendidikan nasional;
Tuntutan memelihara dan meningkatkan ketahanan nasional
Kebutuhan masyarakat dan tuntutan perkembangan zaman.
Pembinaan dan peningkatan kualitas pencak silat melalui pengembangan nilai-nilai, metode dan materi pendidikan / pelatihan sesuai dengan :
Kebutuhan melaksanakan ajaran agama Islam Ahlussunnah Wal  Jama’ah yang diiringi dengan pengejawantahan nilai-nilai keindonesiaan  
Tuntutan melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai luhur, tradisi, seni budaya, jati diri, kepribadian dan karakter bangsa. 
Tuntutan mendorong solidaritas sosial dan swabela masyarakat atas perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman dan atau mengancam keselamatan jiwa dan raga.
Tuntutan menguasai serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi menurut kebutuhan dan perkembangan zaman.
Penyelenggaraan kerjasama yang maslahat, efektif dan efisien dengan event-event, baik yang dilaksanakan oleh pihak pemerintah maupun pihak  swasta. 
BAB V  
KEANGGOTAAN

Pasal 12
Keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten terdiri dari keanggotaan yang bersifat perseorangan dan keanggotaan yang bersifat kelembagaan :
Keanggotaan yang bersifat perseorangan terdiri dari : anggota aktif, anggota biasa, anggota luar biasa, dan anggota kehormatan
Keanggotaan yang bersifat kelembagaan terdiri dari : kelompok- kelompok perguruan persilatan di berbagai daerah, sebagai satuan latihan (satlat) dari  Perguruan Silambawiqri Banten. 
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten diatur dalam Anggaran Rumah Tangga. 
BAB VI
Tingkatan Sabuk

Pasal 13
Sabuk Orange : (Adi Pratama)
Sabuk Biru : (Adi Madya)
Sabuk Cokelat : (Adi Utama)
Sabuk Putih : (Pra Dasar)
Sabuk Hijau : (Dasar)
Sabuk Kuning : (Madya)
Sabuk Merah : (Utama)
Sabuk Hitam : (Pendekar)
Sabuk ungu : Dewan Kehormatan /Anggota Luar Biasa
BAB VII
SUSUNAN dan HIRARKI ORGANISASI

Pasal 14
Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Silambawiqri Banten berkedudukan di Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, dipilih oleh MUBES, di syahkan oleh lembaga dan  dikukuhkan oleh seorang Guru Besar / Dewan Khos, Perguruan Silambawiqri Banten.
Dewan Pimpinan Wilayah Perguruan Silambawiqri Banten berkedudukan ditingkat propinsi dipilih oleh Muswil dan disahkan oleh Pimpinan Pusat. 
Dewan Pimpinan   Cabang   Perguruan Silambawiqri Banten  berkedudukan   di   tingkat Kota / Kabupaten, dipilih oleh Musyawarah Cabang dan disahkan oleh pimpinan pusat dan dikukuhkan oleh Pimpinan wilayah;
Dewan Pimpinan Anak Cabang Perguruan Silambawiqri Banten berkedudukan di tingkat Kecamatan, dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang, disahkan oleh pimpinan pusat dan dikukuhkan oleh pimpinan Cabang
Dewan Pimpinan Ranting berkedudukan ditingkat Kelurahan/Desa dipilih oleh Musyawarah Ranting disahkan/dikukuhkan oleh Pimpinan Cabang.
Dewan Pimpinan Rayon berkedudukan di lembaga – lembaga pendidikan formal dan non formal, negeri maupun swasta, serta disahkan oleh Pimpinan Cabang.  
Pasal 15
Dewan pimpinan pusat Perguruan Silambawiqri Banten mempunyai Komando membawahi wilayah serta mempunyai kewenangan pembinaan terhadap semua organisasi Perguruan Silambawiqri Banten dan Laskar Inti Bela Silambawiqri (LIBAS)
Dewan Pimpinan wilayah Perguruan Silambawiqri Banten mempunyai komando membawahi semua Perguruan Silambawiqri Banten yang berada di daerah kota / kabupaten, tingkat provinsi yang bersangkutan serta mempunyai wewenang pembinaan terhadap semua organisasi Perguruan Silambawiqri Banten. 
Dewan Pimpinan cabang Perguruan Silambawiqri Banten mempunyai komando membawahi semua Perguruan Silambawiqri Banten yang berada di tingkat anak cabang, ranting dan anak rayon .
Pasal 16
Kepengurusan dan Pengurus Harian
Perguruan Silambawiqri Banten pusat dipimpin oleh pimpinan pusat yang terdiri dari:
Ketua Umum
Sekretaris Jenderal
Beberapa Wakil Sekretaris Jenderal
Bendahara Umum
Beberapa Wakil Bendahara Umum
Departemen-Departemen 
Perguruan Silambawiqri Banten wilayah dipimpin oleh pimpinan wilayah terdiri dari :
Ketua
Sekretaris
Beberapa Wakil Sekretaris 
Bendahara
Beberapa Wakil Bendahara 
Biro-Biro
Perguruan Silambawiqri Banten cabang dipimpin oleh pimpinan cabang terdiri dari : 
Ketua 
Sekretaris 
Beberapa Wakil Sekretaris 
Bendahara 
Beberapa Wakil Bendahara 
Bidang-Bidang  
Perguruan Silambawiqri Banten anak cabang dipimpin oleh pimpinan anak cabang, terdiri dari :  
Ketua 
Sekretaris 
Bendahara 
Seksi-Seksi 
Perguruan Silambawiqri Banten ranting dan rayon dipimpin oleh pimpinan ranting dan rayon, terdiri dari:  
Ketua 
Sekretaris 
Bendahara 
Seksi-Seksi 
Pasal 17
DEWAN KHOS, DEWAN PERTIMBANGAN PENDEKAR, PEMBINA, , DEWAN PENASEHAT
Kepengurusan Perguruan Silambawiqri Banten, sebagaimana tersebut dalam pasal 15 dilengkapi dengan :
Dewan Khos Perguruan Silambawiqri Banten, untuk pimpinan Pusat. 
Dewan Pertimbangan  Pendekar Perguruan Silambawiqri Banten, untuk Pimpinan Pusat. 
Dewan Pembina Perguruan Silambawiqri Banten, untuk pimpinan pusat dan semua tingkatan kepengurusan 
Dewan Penasehat Perguruan Silambawiqri Banten: untuk pimpinan pusat  dan semua tingkatan kepengurusan. 
Susunan   Kepengurusan   Perguruan Silambawiqri Banten   dengan   kelengkapan  sebagaimana dimaksud pasal 15 dilengkapi dengan: Departemen, sesuai dengan kebutuhan sebagai pengurus Pleno.  




BAB VIII
PERMUSYAWARATAN dan RAPAT-RAPAT

Pasal 18
Permusyawaratan dilingkungan Perguruan Silambawiqri Banten terdiri dari  : 
Musyawarah Besar 
Rapat Kerja Nasional 
Rapat Pimpinan Nasiona l 
Musyawarah Wilayah 
Rapat Kerja Wilayah 
Rapat Pimpinan Wilayah 
Musyawarah Cabang 
Rapat Kerja Cabang 
Rapat Pimpinan Cabang 
Musyawarah Anak Cabang / Rantig 
Rapat Kerja Anak Cabang / Rayon
Disamping jenis-jenis permusyawaratan di atas, bisa diadakan permusyawaratan dalam bentuk lain sesuai kebutuhan atas seizin kepengurusan setingkat di atasnya.
Rapat-rapat di lingkungan Perguruan Silambawiqri Banten terdiri dari : 
Rapat Harian
Rapat Pleno 
Rapat perangkat Organisasi.  

BAB IX 
KEUANGAN

Pasal 19

Keuangan Perguruan Silambawiqri Banten di dapat dari : 
Uang pangkal dan iuran tetap para anggota  
Bantuan dari pemerintah atau pihak swasta yang tidak mengikat  
Usaha-usaha lain yang halal  
Pertanggungjawaban keuangan disampaikan sekali dalam setahun. 

BAB X
PERUBAHAN PERATURAN DASAR

Pasal 20
Perubahan Peratuan Dasar ditetapkan dalam Mubes Perguruan Silambawiqri Banten
BAB XI
Pasal 21
PEDOMAN PENYELENGARA TERTIB ADMINISTRASI

Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi disingkat PPTA  
Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi merupakan serangkaian aturan penyelenggaraan organisasi dalam Bidang Administrasi  
Surat keputusan dikeluarkan oleh DPP   




PEMBUBARAN dan KEKAYAAN
Pasal 22
Pembubaran Perguruan Silambawiqri Banten diputuskan oleh Musyawarah Luar biasa  
Jika Perguruan Silambawiqri Banten dibubarkan, maka kekayaan dan hak miliknya diserahkan kepada LEMBAGA SILAMBAWIQRI BANTEN

BAB XII  
PENUTUP

Pasal 23
Hal-hal lain yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga. 
Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya.      

Ditetapkan di  : Bandung-Jawa Barat
Pada Tanggal :       21 November  2020
Robiul Akhir 1442
PERGURUAN SILAMBAWIQRI BANTEN


Ust. Iyan Hayani, M.Pd
Presedium 

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN SILAMBAWIQRI BANTEN

BAB I  
LAMBANG, PANJI dan KODE ETIK

Pasal 1 
ARTI LAMBANG PERGURUAN SILAMBAWIQRI
DUA TANGAN BERJARI SEPULUH BERWARNA COKLAT MUDA, artinya :
DUA TANGAN YANG DISILANG :  Wiqoyah ( Perisai diri / benteng diri / bertahan ) 
LIMA JARI TANGAN KANAN :  Lima sifat utama diri pribadi
Hanya mencari keridloan Allah
Mengajak menegakkan keadilan dan menjauhi kedzaliman 
Menegakkan ekonomi yang halal
Melakukan syukur nikmat 
Berlaku sabar dalam menghadapi segala musibah dan ikhlas rela menerima taqdir.  
LIMA JARI TANGAN KIRI  : Lima sifat utama dalam pergaulan : 
Menghormati tetangga yang berdekatan rumah dan teman bekerja  
Bersatu,menjauhi perpecahan/permusuhan
Tegak bersatu membela agama 
Taat kepada ulil Amri (Pemerintah)
Memegang teguh Amanah
WARNA COKLAT :  Nafsu Muth’mainnah yang terkendali, Jadi arti dua tangan berjari sepuluh berwarna coklat muda (dalam posisi silang); mengendalikan nafsu. 
SEGI TIGA BERWARNA KUNING :  
SEGI TIGA  (Rukun Agama berjumlah 12 Rukun)  
Sudut Kanan  : Rukun Iman yang enam:
Iman kepada Allah SWT
Iman kepada malaikat Allah SWT 
Iman kepada kitab-kitab Allah SWT
Iman kepada Rasul Allah SWT 
Iman kepada hari Kiamat 
Iman Kepada Qodlo dan Qodar  
Sudut Kiri: Rukun Islam yang lima 
Membaca dua kalimat syahadat
Menegakkan shalat 
Mengeluarkan zakat
Puasa di bulan Ramadhan 
Menunaikan ibadah Haji ke baitullah
Sudut Atas : Rukun Ihsan yang satu; ➢ Beramal Ikhlas karena Allah SWT semata.  
BERWARNA KUNING  :  
Al-Itsar –Alannafsi : Mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan golongan dan pribadi
Mengeluarkan zakat dengan adil dan merata
Berjiwa sosial
Zuhud terhadap duniawi  Artinya : Menegakkan rukun agama dengan memperhatikan kewajiban sosial.  
TASBIH BERJUMLAH 101 (seratus satu) biji, BERWARNA PUTIH yang dilingkari dengan nama Perguruan.  
TASBIH :  
Lambang Dzikrullah
Ingat jati diri
Setiap melangkah senantiasa diperhitungkan unsur positif- negatifnya,pahala dan untung ruginya. 
BIJI SERATUS SATU (101) : 
Sembilan puluh smbilan biji : Asmaul Husna
Dua biji : Kalamullah dan Sabda Rasulullah SAW. 
WARNA PUTIH  : 
Benar
Bersih
Ikhlas/Mukhlis  Artinya : Ma’rifatullah dengan mengaktifkan sembilan puluh sembilan nama Allah SWT., yang baik dalam tingkah laku sehari-hari untuk menunaikan kewajiban individual,sosial, dan kewajiban makhluq sesuai dengan Kalamullah yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW dengan penuh keikhlasan (Kholison-Mukhlison). 
BULATAN MERAH PUTIH
BULATAN : Wilayah Nusantara
WARNA MERAH: Keberanian /saja’ah (semangat juang)
WARNA PUTIH : Suci
BINTANG BERSUDUT DELAPAN BERWARNA HIJAU :  
BINTANG, Lambang dari :
Dienul Islam
Taqwallah
Lii’lai Kalimatillah
BERSUDUT DELAPAN, lambang dari:
8 Ikrar Janji Setia
Delapan penjuru arah mata angina
BERWARNA HIJAU, Lambang dari : 
Salam  
Damai
WARNA KUNING GARIS BINTANG BERSUDUT DELAPAN, Lambang dari 
Sinar/Syiar 
Keagungan 
Ri’ayah (Tanggungjawab,Kepemimpinan)  
WARNA DASAR PADA PANJI dan BENDERA.
WARNA PUTIH pada PANJI, Lambang dari : 
Niat yang suci hanya semata bertujuan membantu Pemerintah (Ulil Amri)
Tanpa Pamrih (Ikhlas) hanya kewajiban sebagai warga Negara Indonesia dan sebagai Muslim.
WARNA DASAR pada BENDERA, Lambang dari : 
Putih : Tingkat pra- dasar
Hijau : Tingkat dasar
Kuning : Tingkat Madya
Merah : Tingkat Utama
Hitam : Tingkat Pendekar

Pasal 2
PANJI
Panji Perguruan Silambawiqri Banten berupa, Bendera Perguruan, Empat persegi panjang dengan warna dasar putih, memiliki tepi rumbai berwarna kuning ke emasan  
Pasal 3
KODE ETIK
Kode Etik Perguruan Silambawiqri Banten adalah JANJI SETIA. Dengan bunyi sebagai berikut :
Saya anggota Perguruan Silambawiqri, berjanji  : 
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  
Mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Taat dan patuh kepada kedua orang tua, Guru dan Pimpinan Perguruan 
Beri’tikad mengembangkan Perguruan 
Sanggup memupuk dan mengembangkan sikap silaturahmi antar anggota Perguruan  
Menggunakan ilmu Silambawiqri untuk membela kebenaran 
Melaksanakan falsafah hidup perguruan “ Tiada hari tanpa menanam jasa dan Palawija” 
Sanggup menerima sanksi apabila melanggar peraturan Perguruan.
Pasal 4
Sanksi
Apabila anggota Perguruan Silambawiqri Banten yang telah terbukti melanggar janji setia, maka Dewan Pimpinan Pusat akan memberikan surat peringatan satu sampai dengan surat peringatan tiga (SP1 - SP2 - SP3), selanjutnya Dewan Pimpinan Pusat Perguruan Silambawiqri Banten akan menggelar  SIDANG KODE ETIK keanggotaan, yang dihadiri oleh :
Pendiri / Dewan Khos 
Pembina
Dewan Pertimbangan Pendekar 
Ketua Umum 
Sekretais Jenderal
Panglima LIBAS DPP
Selanjutnya para pimpinan sidang Kode Etik akan memutuskan hukuman yang sepadan / sesuai dengan aturan perguruan.
Apabila Anggota Perguruan Silambawiqri Banten dengan sengaja terbukti membawa atribut lembaga perguruan silambawiqri dalam  politik praktis, maka Dewan Pimpinan Pusat perguruan silambawiqri Banten akan menggelar siding kode etik sesuai dengan Pasal 4 point (1) tentang sanksi, dan memberikan peringatan kepada yang bersangkutan, sampai dengan sanksi pemecatan sebagai anggota silambawiqri.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
Keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten yang bersifat perseorangan terdiri dari : 
Anggota Aktif, yaitu anggota yang mengikuti kegiatan latihan rutin di cabang atau anak cabang atau ranting atau anak ranting serta menempuh mekanisme ujian kenaikan sabuk secara berkala, sesuai dengan kurikulum Perguruan Silambawiqri Banten, dan kepadanya berhak memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perguruan Silambawiqri Banten, yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan Silambawiqri Banten.
Anggota Biasa, yaitu anggota yang menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perguruan Silambawiqri Banten, yang terdaftar sebagai anggota ditingkat  ranting / rayon, dan kepadanya berhak memiliki Nomor Pokok Anggota (NPA) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Ketua DPC dan diketahui oleh Ketua DPP Perguruan Silambawiqri Banten;
Anggota Luar Biasa, yaitu anggota atau pengurus baik ditingkat DPP, DPW, DPC, DPAC, DPR, DPR, yang menyetujui Anggaran Dasar (AD), dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Perguruan Silambawiqri Banten, dan pernah melaksanakan riyadhoh aurod 10 dan aurod lainnya, serta tidak aktif mengikuti latihan atau tidak mengikuti mekanisme ujian kenaikan sabuk, dan kepadanya berhak memiliki Nomor Pokok Anggota dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perguruan Silambawiqri Banten dari DPP Perguruan Silambawiqri Banten
Anggota Kehormatan, yaitu seseorang yang dianggap berjasa terhadap Perguruan Silambawiqri Banten, Agama, Bangsa dan Negara, yang penetapannya diputuskan oleh DPP Perguruan Silambawiqri Banten  
   
Pasal 6
Keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten yang bersifat kelembagaan terdiri dari kelompok-kelompok Perguruan Silambawiqri Banten diberbagai daerah, sebagai unit satuan latihan (satlat) Perguruan Silambawiqri Banten.  
Kelompok-kelompok perguruan persilatan sebagai unit satuan latihan dari Perguruan Silambawiqri Banten, berhak mempertahankan dan mengembangkan ciri khas masing-masing sesuai dengan karakter daerah.

Pasal 7
Persyaratan
Persyaratan dasar menjadi anggota sebagaimana dimaksud pasal 5 dan pasal 6 adalah menyatakan kesediaannya secara tertulis kepada pimpinan Perguruan Silambawiqri Banten setempat, serta menyertakan surat pertanyataan izin dari orang tua (diatas materai)
Pengesahan anggota Perguruan Silambawiqri Banten, ditetapkan setelah pembacaan ikrar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perguruan Silambawiqri Banten atau Janji Setia.
Anggota yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan, berhak memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Perguruan Silambawiqri Banten dari Pimpinan Pusat, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam peraturan Organisasi perguruan. 
Pasal 8
Hak
Setiap Anggota Perguruan Silambawiqri Banten berhak : 
Memperoleh perlakuan yang sama dari / untuk organisasi
Mengeluarkan usul, saran, dan pendapat. 
Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan perguruan
Memilih dan dipilih menjadi pengurus 
Ketentuan huruf (d) dan pasal ini diatur dalam pasal tentang kriteria pengurus.  
Setiap anggota kehormatan Perguruan Silambawiqri Banten berhak : 
Memberikan usul, saran dan pendapat 
Memberikan bimbingan dan bantuan kepada anggota dan pengurus 
Pasal 9
Kewajiban
Setiap anggota Perguruan Silambawiqri Banten berkewajiban :
Menjaga dan membela keluhuran agama Islam 
Berkhidmat kepada Pendiri / Guru Besar / Dewan Khos Perguruan Silambawiqri Banten
Ta’at dan Patuh kepada Pimpinan Perguruan Silambawiqri
Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Perguruan Silambawiqri Banten, serta peraturan-peraturan organisasi perguruan lainnya.
Membayar iuran Anggota. 
Pasal 10
Tingkatan Sabuk
Adi Pratama : Orange
Adie Madya : Sabuk Biru strip coklat satu sampai dengan strip coklat enam
Adie Utama : Sabuk Coklat strip putih satu sampai dengan strip coklat enam
Pra Dasar : Sabuk Putih strip hijau satu sampai dengan strip hijau dua
Dasar : Sabuk Hijau strip kuning satu sampai den kuning dua
Madya : Sabuk Kuning strip merah satu sampai dengan strip merah dua
Utama : Sabuk Merah strip hitam satu sampai dengan strip hitam dua
Pendekar : Sabuk Hitam 
Kehormatan : Sabuk Ungu polos
Pasal 11
Anggota Perguruan Silambawiqri Banten dilarang menjadi anggota perguruan pencak silat yang lain. 
Anggota Perguruan Silambawiqri Banten dilarang menjadi anggota organisasi masyarakat (ormas) atau anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau perkumpulan dan komunitas lainnya, yang azasnya terbukti bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945


Pasal 12
Seseorang Gugur keanggotaannya dikarenakan :
Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pimpinan Perguruan Silambawiqri Banten.
Melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)  
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten diatur oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dalam suatu peratuan Organisasi Perguruan (PO).   
BAB III
PENDIRI, DEWAN KHOS, PEMBINA, MAJELIS PERTIMBANGAN PENDEKAR, DEWAN PENASEHAT

Pasal 14
Pendiri Perguruan Silambawiqri Banten adalah Guru Besar, KH. Achmad Fathoni Karim.
Dewan Khos Perguruan Silambawiqri Banten :  
Sebagai penerus dari Pendiri / Guru Besar Perguruan Silambawiqri Banten, yang garis keturunannya tidak terputus dari Pendiri / Guru Besar Perguruan Silambawiqri Banten, dan atau seorang anggota Silambawiqri yang dipandang layak oleh dewan khos serta memiliki ke ilmuan silambawiqri, bertanggunjawab, amanah, berwawasan luas, serta mempu menjaga nama baik perguruam dan Guru Besar.
Bertugas mengijazahkan aurod – aurod Perguruan Silambawiqri Banten, melestarikan aurod – aurod atau ilmu - ilmu dari Guru Besar / Pendiri Perguruan Silambawiqri Banten, dan kepadanya berhak menunjuk / memilih secara langsung Dewan pertimbangan pendekar Perguruan Silambawiqri Banten 
Dewan Pertimbangan Pendekar : 
Terdiri dari beberapa anggota Perguruan Silambawiqri Banten  yang dipilih dan ditunjuk langsung oleh Pendiri / Guru Besar / Dewan Khos Perguruan Silambawiqri Banten, yang sudah teruji  keilmuannya, ketawadhuannya, loyalitasnya, dedikasinya, serta berwawasan luas, dan berkhidmat kepada guru besar serta dewan khos.
Pembina Perguruan Silambawiqri Banten 
Terdiri dari Ulama / atau tokoh-tokoh di berbagai bidang; 
Mempunyai fungsi sebagai Pembina dan penasehat Perguruan Silambawiqri Banten 
teruji  keilmuannya, ketawadhuannya, loyalitasnya, dedikasinya, serta berwawasan luas, dan berkhidmat kepada guru besar serta dewan khos.
Dewan Penasehat Perguruan Silambawiqri Banten : 
Terdiri dari para mantan ketua umum DPP, dan atau sesepuh yang sudah memahami AD/ART dan adat istiadat pergurusilambawiqri, serta memiliki kedekatan baik secara personal dengan Pendiri / Guru Besar / Dewan Khos, atau kepada Perguruan Silambawiqri Banten;
Mempunyai fungsi sebagai Pembina dan penasehat Perguruan Silambawiqri Banten. 
BAB IV
PERANGKAT ORGANISASI PERGURUAN

Pasal 15
Perangkat Organisasi Perguruan Silambawiqri Banten terdiri dari : 
Departeman – departemen untuk tingkat kepengurusan di DPP
Biro – biro untuk tingkat kepengurusan di DPW
Bidang – bidang  untuk tingkat kepengurusan di DPC
Dan Seksi – seksi untuk tingkat kepengurusan di DPC, DPR, DPRA 
Laskar Inti Bela Silambawiqri (LIBAS)  Banten yang didalamnya mempunyai beberapa Divisi :
Divisi Pengamanan dan Pengawalan Kebijakan Perguruan, untuk tingkat kepengurusan DPP, DPW dan DPC
Divisi Pelayanan dan Pengaduan Anggota, untuk tingkat kepengurusan DPP, DPW dan DPC
Divisi Pembinaan, Tata Tertib, dan Penegak aturan dan sanksi, untuk tingkat kepengurusan DPP, DPW dan DPC

Pasal 16
Departemen, Biro, Bidang, dan Seksi adalah perangkat Organisasi Perguruan Silambawiqri Banten yang melaksanakan kebijakan organisasi perguruan pada bidang-bidang tertentu.
Departemen, Biro, Bidang, dan seksi dibentuk ditingkatan kepengurusan organisasi, sesuai dengan kebutuhan perguruan
Laskar Inti Bela Silambawiqri (Libas) Banten dibentuk ditingkatan DPP :
Panglima Libas Banten, untuk tingkat DPP
Kordinator Wilayah (Korwil) untuk tingkatan DPW dan DPC

BAB V
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Pasal 17
Pimpinan Pusat berkedudukan di Kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak Provinsi Banten, yang merupakan pimpinan tertinggi Perguruan Silambawiqri Banten di tingkat Nasional. 
Pimpinan Pusat sebagai tingkatan kepengurusan tertinggi dalam Perguruan Silambawiqri Banten, merupakan penangungjawab kebijakan dalam pengendalian organisasi perguruan dan pelaksana keputusan- keputusan Mubes.  
Pimpinan Pusat bertanggungjawab kepada Mubes. 

Pasal 18
Pimpinan Wilayah berkedudukan di ibu kota Provinsi, yang merupakan pimpinan tertinggi Perguruan Silambawiqri Banten di tingkat Provinsi
Pimpinan Wilayah berfungsi sebagai koordinator pimpinan cabang di daerahnya dan sebagai pelaksana pimpinan pusat untuk daerah yang bersangkutan.  
Pimpinan wilayah bertanggungjawab kepada Musyawarah Wilayah  
Pasal 19
Pimpinan Cabang berkedudukan di ibukota Kabupaten / Kota, yang merupakan pimpinan tertinggi Perguruan Silambawiqri Banten di tingkat Kabupaten / Kota.  
Pimpinan Cabang memimpin dan mengkoordinir pimpinan anak cabang dan Anak Ranting diderah kewenangannya serta melaksnakan kebijakan Pimpinan wilayah dan pimpinan Pusat untuk daerahnya.  
Pimpinan Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang. 
Pasal 20
Pimpinan Anak Cabang berkedudukan di ibukota kecamatan, yang merupakan pimpinan tertinggi Perguruan Silambawiqri Banten di tingkat kecamatan.  
Pimpinan Anak cabang memimpin dan mengkoordinir pimpinan Ranting di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan pimpinan Cabang untuk daerahnya.  
Pimpinan Anak Cabang bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak  Cabang. 


Pasal 21
Pimpinan Ranting berkedudukan di Kelurahan / Desa, yang merupakan pimpinan tertinggi Perguruan Silambawiqri Banten di tingkat Desa / kelurahan
Pimpinan Ranting memimpin dan mengkoordinir pimpinan  Rayon di daerah kewenangannya, serta melaksanakan kebijakan pimpinan Ranting untuk daerahnya.  
Pimpinan rayon bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.  

Pasal 22
Hal-hal yang berkaitan dengan syarat, tata cara dan pengaturan pembentukan kepengurusan sebagaimana dimaksud oleh pasal 17 sampai dengan pasal 21 diatur oleh pimpinan pusat dalam suatu Pedoman Dasar Organisasi (PDO).





BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 23
Pimpinan Pusat :  
Pengurus pimpinan pusat terdiri dari pengurus harian ditambah dengan pengurus departemen  
Pengurus harian terdiri dari : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Beberapa wakil sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, serta beberapa wakil bendahara. 
Pimpinan Wilayah : 
Pengurus pimpinan wilayah terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus Biro-Biro  
Pengurus harian terdiri dari : Ketua, Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara Umum serta beberapa wakil Bendahara. 
Pimpinan Cabang : 
Pengurus pimpinan cabang terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus Bidang-Bidang  
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua , Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara serta beberapa wakil Bendahara.  
Pimpinan Anak Cabang :
Pengurus pimpinan Anak Cabang terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus Seksi-Seksi  
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua , Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara serta beberapa wakil Bendahara.  
Pimpinan Ranting
Pengurus pimpinan ranting terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus Seksi-Seksi  
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua , Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara serta beberapa wakil Bendahara
Pimpinan Rayon
Pengurus pimpinan rayon terdiri dari pengurus Harian ditambah dengan pengurus Seksi-Seksi  
Pengurus Harian terdiri dari : Ketua , Sekretaris, beberapa wakil sekretaris, Bendahara serta beberapa wakil Bendahara

Pasal 24
Kriteria Ketua Umum Pimpinan Pusat adalah :
Memiliki Kartu Tanda Anggoat (KTA)
Berwawasan luas
Teruji keilmuan silambawiqrinya, loyalitasnya, dan ketawadhuannya
Mampu mengaplikasikan keilmuan silambawiqri dimasyarakat
Memiliki lembaga pendidikan formal atau non formal dan silat Perguruan Silambawiqri Banten dijadikan salah satu kegiatan ekstrakuikuler dilembaga dimaksud.
Memiliki pengalaman organisasi keanggotaan Perguruan Silambawiqri Banten, sekurang kurangnya tingkat sabuk Utama Strip II, dan pernah menjadi ketua atau pengurus pimpinan wilayah atau pengurus pimpinan pusat.
Kriteria Ketua Pimpinan Wilayah adalah : 
Memiliki Kartu Tanda Anggoat (KTA)
Berwawasan luas
Teruji keilmuan silambawiqrinya, loyalitasnya, ketawadhuannya
Mampu mengaplikasikan keilmuan silambawiqri dimasyarakat
Memiliki lembaga pendidikan minimal lembaga pendidikan non formal, dan silat silambawiqri dijadikan salah satu kegiatan ekstrakuikuler dilembaga dimaksud.
Memiliki pengalaman organisasi keanggotaan Silambawiqri sekurang - kurangnya tingkat sabuk Utama Strip I, dan pernah menjadi ketua atau pengurus pimpinan cabang atau pengurus pimpinan wilayah.
Kriteria Ketua Pimpinan Cabang adalah : 
Memiliki Kartu Tanda Anggoat (KTA)
Berwawasan luas
Teruji keilmuan silambawiqrinya, loyalitasnya, ketawadhuannya
Mampu mengaplikasikan keilmuan silambawiqri dimasyarakat
Memiliki pengalaman organisasi keanggotaan Silambawiqri sekurang kurangnya tingkat sabuk Madya Strip Merah I, dan pernah menjadi ketua anak cabang atau pengurus pimpinan cabang
Kriteria Ketua Pimpinan Anak Cabang adalah : 
Memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) 
Pengalaman Organisasi : ➢ Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota ➢ Pernah menjadi pengurus pimpinan Ranting atau pengurus pimpinan Anak Cabang 
Kriteria Ketua Ranting
Memiliki Surat Keterangan Anggota (SKA) 
Pengalaman Organisasi : ➢ Sekurang-kurangnya 2 tahun aktif sebagai anggota ➢ Pernah menjadi pengurus pimpinan Ranting atau pengurus pimpinan Rayon
Kriteria Ketua Rayon
Memiliki Surat Keterangan Anggota (SKA) 
Pengalaman Organisasi : ➢ Sekurang-kurangnya 1 tahun aktif sebagai anggota ➢ Pernah menjadi anggota Rayon

Pasal 25
Pimpinan Pusat :  
Ketua Umum DPP Perguruan Silambawiqri Banten, dipilih oleh Musyawarah Besar, dan serta dikukuhkan oleh Dewan Khos, dan dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya maksimal 2 (dua) periode.
Ketua Umum dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Mubes menyusun kepengurusan pimpinan pusat  
Ketua Umum bertanggungjawab kepada Mubes. 
Pimpinan Wilayah : 
Ketua DPW Perguruan Silambawiqri Banten dipilih oleh Musyawarah Wilayah, dan dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya maksimal 2 (dua) periode.  
Ketua DPW Perguruan Silambawiqri Banten dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Musyawarah Wilayah menyusun kepengurusan pimpinan wilayah  
Ketua DPW Perguruan Silambawiqri Banten bertanggungjawab kepada musyawarah wilayah. 
Pimpinan Cabang :  
Ketua DPC Perguruan Silambawiqri Banten dipilih oleh Musyawarah Cabang, dan dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya maksimal 2 (dua) periode.  
Ketua DPC Perguruan Silambawiqri Banten dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Musyawarah Cabang menyusun kepengurusan pimpinan Cabang.  
Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Cabang 
Pimpinan Anak Cabang : 
Ketua dipilih oleh Konferensi Anak Cabang, dan dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya maksimal 2 (dua) periode.  
Ketua dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh Musyawarah Anak Cabang menyusun kepengurusan pimpinan Anak Cabang.  
Ketua bertanggungjawab kepada Musyawarah Anak Cabang. 
Pimpinan Ranting : 
Ketua dipilih oleh Musyawarah Ranting, dan dapat dipilih kembali untuk masa khidmat berikutnya maksimal 2 (dua) periode.  
Ketua dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh musyawarah Ranting menyusun kepengurusan pimpinan Ranting.  
Ketua bertanggungjawab kepada Musyawah Ranting.
Pimpinan Rayon:
Ketua dipilih oleh Musyawarah Rayon untuk 1 periuode. 
Ketua dibantu oleh tim formatur yang dipilih oleh musyawarah Rayon menyusun kepengurusan pimpinan Rayon.  
Ketua bertanggungjawab kepada Musyawah Rayon.


BAB VII
RANGKAP JABATAN

Pasal 26
Rangkap jabatan adalah merangkap 2 (dua) atau lebih jabatan pengurus harian dilingkungan organisasi politik beserta event-eventnya pada semua tingkatan.
Bagi pengurus Harian Perguruan Silambawiqri Banten yang merangkap jabatan sebagaimana ayat (1) pasal ini diharuskan memilih salah satu jabatan dalam kurun waktu selambat-selambatnya 3 (tiga) bulan  
Dalam waktu yang bersamaan, pengurus harian Perguruan Silambawiqri Banten tidak diperbolehkan merangkap jabatan pada pengurus Harian Perguruan Silambawiqri Banten di dua tingkatan kepengerusan atau lebih.  
Apabila melakukan rangkap jabatan sebagaimana ayat (3) pasal ini diharuskan memilih dalam kurun waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan  
Apabila pada ayat (2) dan ayat (4) pasal ini tidak dipenuhi, maka jabatan di bawahnya gugur dengan sendirinya dan atau Perguruan Silambawiqri Banten yang menentukan. 
BAB VIII
KEKOSONGAN JABATAN

Pasal 27
Kekosongan Jabatan pengurus Perguruan Silambawiqri Banten dapat terjadi apabila :  
Berhalangan tetap
Pergantian / Reshufle  
Apabila terjadi lowongan jabatan pengurus Perguruan Silambawiqri Banten selain jabatan ketua Umum / Pengurus Harian / Departemen, maka pengisian jabatan dapat dilakukan oleh ketua Umum selaku mandataris Mubes / ketua selaku mandataris Mubes melalui penetapan rapat pleno.  
Apabila terjadi lowongan jabatan ketua umum / ketua / Pengurus Harian / Departemen, jabatan tersebut diisi oleh salah seorang pengurus yang ditetapkan dalam rapat pleno.  
Di semua tingkat kepengurusan Perguruan Silambawiqri Banten, tidak diperbolehkan menjadi pengurus lebih dari 2 (dua) masa khidmat berturut-turut pada tingkat kepengurusan yang sama.  
Ketentuan pada ayat (4) pasal ini tidak berlaku bagi pimpinan Ranting.  


BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 28
Musyawarah Besar
Mubes merupakan forum permusyaratan tertinggi organisasi perguruan di tingkat nasional  
Mubes diadakan setiap 5 (lima) tahun sekali oleh pimpinan pusat dan dihadiri oleh pimpinan pusat, pimpinan Wilayah, pimpinan Cabang dan undangan  
Untuk kelancaran penyelenggaraan Mubes, pimpinan pusat dapat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada pimpinan pusat.  
Mubes adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi perguruan yang diselenggarakan untuk :  
Membahas dan menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
Membahas dan menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO)  
Membahas dan menetapakn kebijakan-kebijakan Perguruan Silambawiqri Banten secara nasional.  
Menilai laporan pertanggungjawaban pimpinan pusat 
Memilih dan menetapkan ketua Umum pimpinan pusat dan Tim Formatur. 
Pasal 29
RAPAT KERJA NASIONAL
Rapat Kerja Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah organisasi perguruan yang bersifat khusus, serta hal-hal yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, koordinasi dan sinkronisasi program kerja  
Rapat Kerja Nasional diadakan oleh pimpinan pusat,  dihadiri oleh pimpinan pusat serta pimpinan wilayah  dan Dewan Pimpinan Cabang
Rapat Kerja Nasional diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Pusat.  
Pasal 30
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
Rapat pimpinan Nasional merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai penting dan strategis.  
Rapat Pimpinan Nasional diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh pimpinan pusat, dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan pusat serta ketua,  sekretaris pimpinan wilayah dan pimpinan Cabang  

Pasal 31
MUSYAWARAH WILAYAH
Musyawarah Wilayah merupakan forum permusyaratan tertinggi organisasi perguruan di tingkat Wilayah  
Musyawarah Wilayah diadakan setiap 4 (empat) tahun sekali oleh pimpinan Wilayah dapat dihadiri oleh pimpinan Wilayah, pimpinan Cabang dan undangan
Untuk kelancaran penyelenggaraan Musyawarh Wilayah, pimpinan Wilayah dapat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada pimpinan Wilayah. 
Musyawarah Wilayah adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi perguruan yang diselenggarakan untuk :  
Membahas dan menetapakan kebijakan-kebijakan Perguruan Silambawiqri Banten tingkat Wilayah Provinsi.  
Menilai laporan pertanggungjawaban pimpinan Wilayah  
Memilih dan menetapkan ketua pimpinan Wilayah dan Tim Formatur. 


Pasal 32
RAPAT KERJA WILAYAH
Rapat Kerja Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun program kerja, serta penjabaran hasil Musyawarah Wilayah, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat Provinsi.  
Rapat Kerja Wilayah diadakan oleh pimpinan Wilayah, dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan Wilayah,Para pimpinan Cabang.  
Rapat Kerja Wilayah diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Mubes atau rapat kerja Nasional.  
Rapat Kerja Wilayah diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Wilayah  
Pasal 33
RAPAT PIMPINAN WILAYAH
Rapat pimpinan Wilayah merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi orgaisasi dan kehidupan daerah yang dinilai penting dan strategis.  
Rapat Pimpinan Nasional diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh pimpinan Wilayah,dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan Wilayah serta ketua dan sekretaris pimpinan Cabang.  


Pasal 34
MUSYAWARAH CABANG
Musyawarah Cabang merupakan forum permusyaratan tertinggi organisasi perguruan di tingkat Cabang  
Musyawarah Cabang diadakan setiap 3 (tiga) tahun sekali oleh pimpinan Cabang dan dihadiri oleh Pimpinan Cabang, Anak Cabang, Ranting dan undangan  
Untuk kelancaran penyelenggaraan konferensi Cabang, pimpinan Cabang dapat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada pimpinan Cabang.
Musyawarah Cabang adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi perguruan yang diselenggarakan untuk :  
Membahas dan menetapakan kebijakan-kebijakan Perguruan Silambawiqri Banten tingkat Cabang.  
Menilai laporan pertanggungjawaban pimpinan Cabang  
Memilih dan menetapkan ketua pimpinan Cabang dan Tim Formatur  

Pasal 35
RAPAT KERJA CABANG
Rapat Kerja Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun program kerja, serta penjabaran hasil Musyawarah Cabang, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat Cabang  
Rapat Kerja Cabang diadakan oleh pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan Cabang ,Para pimpinan Anak cabang / Ranting  
Rapat Kerja Cabang diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Musyawarah Wilayah atau rapat kerja Wilayah.  
Rapat Kerja Cabang  diadakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Cabang. 
Pasal 36
RAPAT PIMPINAN CABANG
Rapat pimpinan Cabang merupakan forum permusyawaratan untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi orgaisasi dan kehidupan daerah yang dinilai penting dan strategis.  
Rapat Pimpinan Cabang diadakan sewaktu-waktu jika dianggap perlu oleh pimpinan Cabang, dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan Cabang  serta ketua dan sekretaris pimpinan Anak Cabang.  
Pasal 37
MUSYAWARAH ANAK CABANG, RANTING
Musyawarah Anak Cabang / Ranting merupakan forum permusyaratan tertinggi organisasi perguruan di tingkat Anak Cabang / Ranting.
Musyawarah Anak Cabang diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh pimpinan Anak Cabang / Ranting dan dihadiri oleh Pimpinan Anak Cabang, Ranting, Rayon dan undangan.  
Untuk kelancaran penyelenggaraan Musyawarah Anak Cabang / Ranting, pimpinan Anak Cabang /Ranting, dapat membentuk panitia yang bertanggungjawab kepada pimpinan Anak Cabang / Ranting.  
Musyawarah Anak Cabang / Ranting adalah forum permusyawaratan tertinggi organisasi perguruan yang diselenggarakan untuk :  
Membahas dan menetapakn kebijakan-kebijakan Perguruan Silambawiqri Banten tingkat Anak Cabang / Ranting.  
Menilai laporan pertanggungjawaban pimpinan Anak Cabang / Ranting. 
Memilih dan menetapkan ketua pimpinan Anak Cabang / Ranting. 

Pasal 38
RAPAT KERJA ANAK CABANG / RANTING
Rapat Kerja Anak Cabang / Ranting merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun program kerja, serta penjabaran hasil Konferensi Anak Cabang / Ranting, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat Anak Cabang / Ranting.  
Rapat Kerja Anak Cabang / Ranting diadakan oleh pimpinan Anak Cabang, dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan Cabang ,Para pimpinan Anak cabang/Ranting.  
Rapat  Kerja  Anak  Cabang  diadakan  untuk  membahas  masalah-  masalah yang akan dibawa pada Musyawarah Cabang atau rapat kerja Cabang.  
Rapat Kerja Anak Cabang / Ranting diadakan sekurang-kurangnya 1  (satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan Anak Cabang/ Ranting.  
Pasal 39
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota merupakan forum permusyawaratan tertinggi organisasi perguruan ditingkat rayon.  
Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya setiap 1 (satu) tahun sekali diselenggarakan oleh pengurus rayon, yang dihadiri oleh seluruh anggota rayon.  
Rapat Anggota diselenggarakan untuk :  
Membahas dan menetapkan Pokok-pokok program kerja pimpinan Ranting
Membahas dan menetapkan kebijakan-kebijakan organisasi di tingkat rayon
Memilih dan menetapkan ketua rayon, serta Tim Formatur. 
Pasal 40
RAPAT KERJA
Rapat Kerja Anggota merupakan forum permusyawaratan untuk membahas perencanaan, koordinasi dan evaluasi program, menyusun program kerja, serta penjabaran hasil Rapat Anggota, serta membahas masalah-masalah khusus organisasi di tingkat rayon.  
Rapat Kerja Anggota diadakan oleh pimpinan Anak Ranting dan dihadiri oleh pengurus harian pimpinan rayon,Para anggota.  
Rapat Kerja Anggota diadakan untuk membahas masalah-masalah yang akan dibawa pada Musyawarah rayonatau rapat kerja rayon.  
Rapat Kerja Anggota diadakan sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam masa kepengurusan Pimpinan rayon. 
Pasal 41
KEABSAHAN PERMUSYAWARATAN
Segala jenis permusyawaratan dinyatakan sah apabila dihadiri oleh separuh lebih satu dari jumlah peserta yang seharusnya hadir  
Segala keputusan yang diambil dalam setiap permusyawaratan diupayakan dengan cara musyawarah dan mufakat  
Jika ketentuan pada ayat (2) pasal ini tidak dapat terpenuhi, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.  
BAB X
RAPAT - RAPAT

Pasal 42
Rapat Rutin terdiri dari  : 
Rapat Harian 
Rapat Pleno  
Rapat Harian adalah rapat yang diikuti oleh pengurus Harian untuk membahas : 
Hal-hal yang bersifat rutin 
Hal-hal yang bersifat penting dan mendesak 
Persiapan materi rapat pleno,rapat pimpinan dan rapat kerja  
Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh semua pengurus Harian dan unsure pengurus Departemen, untuk membahas :  
Hal-hal yang bersifat penting untuk diketahui oleh unsur Departemen.  
Hal-hal yang bersifat konsultatif
Laporan Program kerja Departemen.
Rapat Pimpinan yaitu rapat yang diikuti oleh unsur pimpinan yang setingkat dibawahnya, untuk membahas :  
Hal-hal prinsip organisasi perguruan sebagai usulan / rekomendasi pada tingkat kepengurusan yang lebih tinggi  
Berlakunya aturan baru ditubuh Perguruan Silambawiqri Banten dan lain-lain.  

Pasal 43
KEABSAHAN RAPAT
Pengambilan keputusan dalam semua jenis rapat dinyatakan sah apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah peserta rapat yang seharusnya hadir pada tingkat kepengurusan yang bersangkutan.  
Apabila tidak memenuhi ketentuan ayat (1) di atas, maka rapat dapat ditunda selama 30 (tiga puluh) menit.  
BAB X
KEUANGAN

Pasal 44
Besar iuran anggota akan ditetapkan kemudian dalam peraturan Organisasi  
Hasil pendapatan iuran anggota dibagi untuk kepentingan : 
Pimpinan Pusat : 15 % 
Pimpinan Wilayah : 10 % 
Pimpinan Cabang : 15 % 
Pimpinan Anak Cabang : 20 % 
Pimpinan Ranting : 20 % 
Pimpinan Rayon : 20 % 
Pasal 45
Pengelolaan keuangan Perguruan dilakukan secara jujur, proporsional, efektif, transparan dan akuntabel.  

BAB XI
PEDOMAN PENYELENGGARAAN TERTIB ADMINISTRASI  (PPTA)

PENDAHULUAN  
Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi (PPTA) merupakan serangkaian aturan mengenai penyelenggaraan organisasi dalam bidang administrasi yang meliputi tatatertib administrasi dan atribut organisasi yang berlaku tunggal untuk semua kegiatan organisasi Perguruan Silambawiqri Banten  Pedoman penyelenggaraan tertib administrasi (PPTA) merupakan acuan dan dasar yang harus dijadikan tumpuan dalam penyelenggaraan tertib administrasi (PPTA) ini diharapkan dapat memberikan keseragaman organisasi antara Koordinator, Perwakilan dan Komisariat secara keseluruhan merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain. 
SASARAN DAN TUJUAN  
Dalam Pedoman penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) ada beberapa sasaran yang ingin dicapai:  
Terwujudnya suatu aturan tunggal organisasi dibidang administrasi yang berlaku untuk semua kegiatan organisasi Perguruan Silambawiqri Banten 
Terciptanya semangat kebersamaan dan disiplin dalam memperkokoh kesatuan organisasi.  
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi (PPTA) adalah menyelenggarakan pola sistem pengorganisasian pada bidang-bidang administrasi dan kesekretariatan di Perguruan Silambawiqri Banten.  

BENTUK ADMINISTRASI  
Bentuk administrasi dalam Pedoman Penyelenggaraan Tertib Admistrasi (PPTA) yang menjadi bahan kajian adalah dalam hal :  
Surat menyurat  dalam organisasi Perguruan Silambawiqri Banten, terdiri dari:  
Klasifikasi surat  untuk pengurus (Pusat, Wilayah, Cabang, Ranting, Anak Ranting/Rayon)  
Surat Kedalam  Nomor : …. / Int / A.1.1-PP / bulan / tahun (lengkap) 
Surat Keluar  Nomor : …. / Eks / A.1.1-PP / bulan / tahun(lengkap)  
Untuk pengurus departement 
Surat Kedalam  Nomor : ….. / Int / Dept…B1 / bln / tahun lengkap) 
Surat Keluar Nomor : …… / Eks / Dept…/ B1.1 / bulan / tahun (lengkap)  
Untuk surat kepanitiaan  
Surat Kedalam  Nomor : . /Int/A12/bulan/tahun(lengkap)  
Surat Keluar  Nomor : ./Eks/A1.2/bulan/tahun(lengkap) 
Jenis-jenis Kode Surat Perguruan tingkat DPP / DPW / DPC
Surat Keputusan A.1.1-PP (untuk DPP )
Surat Keterangan A.1.2-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Tugas A.1.3-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Pernyataan A.1.4-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Mandat A.1.5-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Permohonan B.1.1-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Undangan B.1.2-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Pemberitahuan B.1.3-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC ) 
Surat Rekomendasi AB.1.1-PP / PW / PC ( untuk DPP, DPW, DPC )
Surat Pengantar AB.1.2-PP / PW / PC  ( untuk DPP, DPW, DPC )

Surat Keputusan (SK)  Pengurus wilayah, pengurus cabang, pengurus anak cabang, pengurus Ranting / pengurus Rayon, dikeluarkan oleh DPP Perguruan Silambawiqri Banten.
Surat Keputusan (SK)  selain dari SK Kepengurusan diserahkan kepada masing-masing tingkatan dengan menggunakan kode C1 (Wilayah), C2 (Cabang), C3 (PAC), C4 (Ranting) dan C5 (Rayon)
BAB XII
PENUTUP

Pasal 46

Segala sesuatu yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO). 
Anggaran Rumah Tangga berlaku sejak tanggal ditetapkannya.
WALLAHUL MUWAFIEQ ILAA AQWAMITHORIEQ 
WASSALAAMU’ALAIKUM WARAHMATULLAAHI WABARAKAATUH


Ditetapkan di  : 
Kota Bandung – Jawa Barat
Pada tanggal  : 
22 November 2020  
PERGURUAN SILAMBAWIQRI BANTEN



Ust. Iyan Hayani, M.Pd
Presedium

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LASKAR INTI BELA SILAMBAWIQRI (LIBAS)

VISI MISI PERGURUAN SILAMBAWIQRI 2020 - 2025

PELANTIKAN PENGURUS SILAMBAWIQRI DAN LIBAS BANTEN DPC KABUPATEN TANGERANG PERIODE 2021-2026